SURAT KETERANGAN PINDAH PENDUDUK

DESA UWEMAASI

Langkah-Langkah Membuat Surat Keterangan Pindah Penduduk

  1. Datangi kantor Disdukcapil daerah asal: atau layanan daring yang tersedia di wilayah Anda.
  2. Isi formulir F-1.03: (Formulir Pindah Penduduk) dengan lengkap dan jelas.
  3. Siapkan dokumen persyaratan, yang umum meliputi: 
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
  • Surat Pernyataan Jaminan Tempat Tinggal dari pemilik rumah/pengelola apartemen (jika menumpang)
  • Fotokopi dokumen pendukung lainnya jika diperlukan, seperti akta kelahiran, akta perkawinan/surat nikah, atau akta perceraian 

        4. Serahkan dokumen dan formulir: ke petugas di kantor Disdukcapil. 

        5. Tunggu proses penerbitan, setelah itu SKPWNI akan diterbitkan. 

        6. Bawa SKPWNI ke Disdukcapil daerah tujuan: untuk mengurus dokumen baru seperti KK dan KTP

Scroll to Top