- Datangi kantor Disdukcapil daerah asal: atau layanan daring yang tersedia di wilayah Anda.
- Isi formulir F-1.03: (Formulir Pindah Penduduk) dengan lengkap dan jelas.
- Siapkan dokumen persyaratan, yang umum meliputi:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
- Surat Pernyataan Jaminan Tempat Tinggal dari pemilik rumah/pengelola apartemen (jika menumpang)
- Fotokopi dokumen pendukung lainnya jika diperlukan, seperti akta kelahiran, akta perkawinan/surat nikah, atau akta perceraian
4. Serahkan dokumen dan formulir: ke petugas di kantor Disdukcapil.
5. Tunggu proses penerbitan, setelah itu SKPWNI akan diterbitkan.
6. Bawa SKPWNI ke Disdukcapil daerah tujuan: untuk mengurus dokumen baru seperti KK dan KTP